Penulis : Nabila Khoirun Nisa K.

(PSBB Surabaya Raya tahap dua dinilai buruk, sumber : CNN Indonesia.com)


SURABAYA - Pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya masih banyak dilakukan oleh warga, semenjak disahkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 28 April 2020 lalu. Hal ini sesuai dengan evaluasi PSBB Surabaya yang dinilai gagal karena penularan virus Corona masih tergolong tinggi.

Dikutip dari CNN Indonesia.com, Windhu Purnomo, pakar epidemiologi Universitas Airlangga (UNAIR), menilai kondisi tersebut diperburuk dengan situasi jelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, di mana masyarakat justru mengabaikan aturan-aturan PSBB terkait protokol kesehatan, seperti physical distancing, berkerumun, dan bepergian keluar rumah.

“Apalagi menjelang lebaran kan, mal-mal buka ramai, orang jualan pakaian ramai,” ujarnya.

(Suasana ramai Pasar Gunung Simo pada 23 Mei 2020, Sumber : foto pribadi / Azhari Roif)


Seperti Pasar Gunung Simo yang berlokasi di Jalan Banyu Urip, tampak ramai masyarakat berbelanja kebutuhan tanpa melakukan social distancing, pada hari Sabtu (23/5/20). 

Menurut Cahyani, salah satu warga kelurahan Nginden, Surabaya, mengaku PSBB di Surabaya kurang efektif. Hal itu dirasakannya sejak awal pemberlakuan PSBB, karena masyarakat masih beraktifitas seperti biasa. “Kebijakan ini tidak disertai dengan pengawasan aparat secara menyeluruh, ditambah lagi pemahaman tentang bahaya virus Corona yang kurang dari masyarakat Surabaya sendiri,” jelasnya. 
Ia mengungkapkan banyak melihat pelanggar PSBB di lampu merah dan pasar tradisional. “Banyak masyarakat umum tidak memakai masker dan tidak melakukan physical distancing,” tuturnya saat diwawancari via Whatsapp.


Cahyani mengaku tidak pernah melihat adanya tindakan tegas dari petugas secara langsung, tetapi hanya sekedar mengingkatkan bagi para pengunjung pasar agar selalu jaga jarak, melakukan physical distancing. Sehingga edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap penyebaran virus Corona masih sangat kurang.

Sementara itu, diketahui dari Kompas.com, salah satu sanksi bagi pelanggar yang mulai berlaku pada PSBB tahap II adalah menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara on the spot, dan patroli akan digelar selama 24 jam. (NKN/WARTA KARSA)